Semakin dekat pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) di awal November 2023, Bawaslu Karawang mulai soroti netralitas para penyelenggara, baik penyelenggara pemilu di setiap desa dan kecamatan, maupun penyelenggara pemerintahan seperti ASN dan Pemerintah Desa. 
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi


Dikatakan Divisi Penindakan Bawaslu Karawang Ahmad Sapei, laporan yang mulai diterima adalah maraknya pengaduan netralitas penyelenggara jelang DCT. Pihaknya ingatkan kepada semua penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara seperti ASN (PNS dan PPPK), Pegawai BUMN/BUMD maupun Pemerintah Desa agar bisa menahan diri dari hasrat politik yang over dan mengancam jeratan pelanggaran. Baik secara terang-terangan maupun berseliweran di media sosial (Medsos) yang kedapatan mendukung Caleg maupun Capres dan praktik ajakannya. 

"Kami imbau para penyelenggara pemilu di tingkatan desa dan kecamatan agar menjaga betul netralitasnya, termasuk juga ASN dan Pemerintah Desa, jangan sampai berbenturan dengan pelanggaran yang berpotensi mengancam sanksi bagi mereka, " Katanya, Senin (30/10/2023).

Imbauan dan peringatan ini, sambung Alex, bukan saja berlaku bagi penyelenggara, tetapi juga pada para kontestan Bacaleg agar memahami tugas-tugas calon pemilih dengan status penyelenggara pemilu maupun ASN dan Pemerintah Desa, jangan sampai 'Kampanye' ajakan citra diri dibalut di acara-acara Reses maupun sosialisasi Peraturan Daerah (Perda). 

"Misalnya agendanya reses, tapi ngajak secara terang-terangan ke ASN maupun Pemerintah desa yang hadir, bahkan ke penyelenggara pemilu di titik tersebut, ini bisa di laporkan dan Panwascam segera memproses hingga di tindaklanjuti nantinya oleh Bawaslu, " Ujarnya. (Rd)