Breaking News
---

Buang Sampah Sembarangan Dikenai Sanksi

Selain karena kurangnya kesadaran, belum adanya sanksi yang tegas membuat masyarakat masih banyak yang membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.

Foto ; Sampah

Hal ini yang pada akhirnya membuat TPS-TPS Liar bermunculan di Wilayah Kabupaten Cirebon.

Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Fitroh Suharyono mengatakan, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di dalamnya ada Sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

"Kami akan mulai diterapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ucap Fitroh, Sabtu (14/10/2023).

Ia menambahkan, kendala lain sulitnya menangani permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon yakni karena terbatasnya armada pengangkut sampah yang dimiliki DLH.

Foto : Sampah

"Tahun ini kita sudah anggarkan untuk penambahan armada pengangkut sampah, yang diharapkan bisa mengatasi permasalahan sampah," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan