Buang Sampah Sembarangan Dikenai Sanksi
Selain karena kurangnya kesadaran, belum adanya sanksi yang tegas membuat masyarakat masih banyak yang membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya.
Hal ini yang pada akhirnya membuat TPS-TPS Liar bermunculan di Wilayah Kabupaten Cirebon.
Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon Fitroh Suharyono mengatakan, dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di dalamnya ada Sanksi bagi masyarakat yang melanggar.
"Kami akan mulai diterapkan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan," ucap Fitroh, Sabtu (14/10/2023).
Ia menambahkan, kendala lain sulitnya menangani permasalahan sampah di Kabupaten Cirebon yakni karena terbatasnya armada pengangkut sampah yang dimiliki DLH.
"Tahun ini kita sudah anggarkan untuk penambahan armada pengangkut sampah, yang diharapkan bisa mengatasi permasalahan sampah," pungkasnya.(*)