Breaking News
---

Catat! Pemkot Cirebon Melarang Penjualan Daging Anjing

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan DKPPP Kota Cirebon telah mengeluarkan surat edaran perihal Himbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cirebon yang telah berlaku sejak 19 September 2023.

Larangan jual anjing

Kepala Bidang Pertanian dan Peternakan DKPPP Kota Cirebon, Iin Inayati mengatakan surat edaran ini sejalan dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan. Dinyakatan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan.

Selain itu sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Surat Edaran Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 bahwa anjing tidak termasuk dalam definisi pangan.

Ditambahakannya daging dari hasil pemotongan anjing melanggar kaidah kesejahteraan hewan, selain itu konsumsi daging anjing beresiko menularkan penyakit zoonosis seperti Salmonellosis dan Trichinellosis. Lalu lintas perdagangan daging juga beresiko menularkan penyakit rabies.

“Dengan surat himbauan ini kami berharap sesuai tupoksi kami untuk bisa mengatur dan mengawasi supaya tidak ada lagi penjualan untuk konsumsi. Kalau anjing masuk dari luar daerah atau dari Cirebon ke luar boleh, tapi tidak untuk konsumsi. Misalnnya untuk dipelihara atau diadopsi boleh,” katanya.

Iin Inayati mengatakan surat edaran ini juga merupakan kelanjutan dari laporan warga di akhir tahun 2022 dimana ada rumah makan yang menjual menu olahan daging anjing. Oleh karenanya DKPPP telah melakukan penlusuran dan telah melakukan pembinaan.

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang pihaknnya mengeluarkan surat edaran, menghimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging anjing baik mentah ataupun olahan.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan