Breaking News
---

Dinilai Tidak Profesional Polsek Ini Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Persoalannya

Kepolisan Sektor Sidamulih, Pangandaran menangkap tujuh orang pekerja penebang pohon yang tengah melakukan aktivitas penebangan pohon di desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat, 20 Oktober 2023. 

Mabes Polri

Atas penangkapan tersebut, kuasa hukum ahli waris Hidayat Faber selaku pemilik sah atas lahan tersebut, M. Ijudin Rahmat  langsung mendatangi Polres Pangandaran yang mendapat limpahan kasus penangkapan ke tujuh pekerja penebang pohon.

"Saya selaku kuasa hukum ahli waris dari Hidayat Faber, pemilik sah berdasarkan penetapan pengadilan no 07 /Pdtp/2002  di desa cikalong kecamatan sidamulih Kabupaten Pangandaran seluas 83 hektar, mempertanyakan terkait penangkapan ke tujuh pekerja penebang kayu ini", ujar M. Ijudin Rahmat SH dalam keterangannya Minggu, (22/10/2023).

"Penangkapan paksa yang dilakukan oleh Polsek Sidamulih dinilai melanggar kode etik kepolisian. Pasalnya penangkapan dilakukan hanya berdasarkan informasi sepihak dari pihak oknum kehutanan yang mengaku sebagai pemilik lahan, tanpa adanya dasar laporan yang jelas", sambungnya.

Kini tim kuasa hukum pemilik lahan akan melakukan laporan atas ketidak keprofesionalan Polsek Sidamulih, Pangandaran.

"Dengan adanya tindakan tersebut, saya selaku kuasa pemilik lahan menduga  adanya perbuatan melawan hukum dan  pelanggaran kode etik Kepolisian RI yang di duga di lakukan oleh Kapolsek Sidamulih. Kami melaporkan kasus ini ke Propam Mabes Polri dan Kompolnas  tapi juga kami laporkan dugaan  pelanggaran Ham ke Komnas Ham RI biar tidak terjadi lagi kasus serupa dan menimpa masyarakat awam,"tegas Ijudin.

Sementara itu, advokat Ucok Rolando Tamba SH MH  yang juga merupakan  Kuasa hukum ahli waris  di temui di Bandung menerangkan bahwa pihaknya sudah membuat laporan terkait hal itu.

"Betul kami sudah membuat laporan melalui online yanduan propam Mabes Polri juga melalui surat ke semua instansi terkait baik itu Kompolnas atau pun Komnas Ham. Kita tunggu saja proses nya semoga dengan adanya laporan ini membuat Polres Pangandaran semakin baik ke depan nya", tandasnya.

Selain menangkap tujuh pekerja, Polsek Sidamulih pun mengamankan alat tebang beserta 35 batang kayu jati.

"Saya pun mengapresiasi langkah yang dilakukan unit Tipidter Polres Pangandaran, yang tidak melanjutkan pemeriksaan lantaran tidak adanya laporan yang menyertai penangkapan ke tujuh tersangka", jelas M. Ijudin Rahmat SH., yang juga sebagai Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih.

Kepolisian Resort Pangandaran pun membebaskan kembali ke tujuh orang pekerja penebang pohon tersebut dan mengembalikan seluruh barang bukti yang disita, lantaran pihak Asper Perhutani tidak bisa membuat laporan karena tidak adanya bukti kepemilikan lahan secara sah.

Namun demikian, meski ke tujuh pekerja telah dibebaskan, laporan terkait profesionalisme Polsek Sidamulih tetap berlanjut.

Sementara saat di konfirmasi,  belum ada keterangan resmi dari Polsek Sidamulih, terkait permasalahan tersebut.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan