Breaking News
---

Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Walikota Bima

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kepada Walikota Bima, MLI. Tersangka disangkakan dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan kota Bima, NTB, serta dalam pengadaan barang dan jasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka kepada Walikota Bima.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan. Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari di rumah tahanan KPK. 

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari. Mulai 5 Oktober 2023 sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/10/2023).

Firli menjelaskan, MLI diduga menerima gratifikasi sebesar Rp8,6 Milyar dari setiap kontraktor yang telah dimenangkan olehnya. "Atas pengondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 Miliar," kata Firli.

Uang itu terdiri dari beberapa proyek, yaitu, proyek pelebaran jalan Nungga Toloweri, dan Pengadaan listrik dan PJU perumahan Oi'Foo. Atas perbuatannya, MLI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan