Breaking News
---

DKPP Sidang Seluruh Komisioner Bawaslu 16 Oktober 2023

DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan, dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan tujuh Komisioner Bawaslu RI. Seluruh Komisioner Bawaslu RI itu dilaporkan ke DKPP, karena mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.


DKPP Sidang Seluruh Komisioner Bawaslu 16 Oktober 2023

DKPP menggelar sidang tersebut, pukul 09.00 WIB, Senin (16/10/2023), di Ruang Sidang Utama DKPP. Terdapat dua perkara aduan, yang disidangkan DKPP, yakni Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023.

"Perkara Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan Suryono Pane dan Perkara Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh Herminiastuti Lestari. Dua perkara ini, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, anggota Lolly Suhenty, Puadi, Herwyn J.H. Malonda, Totok Hariyono," kata bunyi keterangan pers DKPP, Senin (16/10/2023)?

Suryono dan Herminiastuti mendalilkan, para Teradu tidak profesional karena telah mengubah jadwal seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028. Sehingga, mengakibatkan adanya kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024.

"Selain itu, keduanya menyebut para Teradu telah memperpanjang pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara. Dalam proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 di luar ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan," ucap keterangan pers DKPP.

Dalam sidang perkara itu, DKPP menegaskan, jalannya sidang akan dipimpin ketua majelis sidang dan anggota majelis sidang. Semua itu, sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

'Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP," ujar keterangan DKPP.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan