Breaking News
---

Dugaan Pemerasaan SYL, KPK Belum Terima Surat Supervisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim belum menerima surat permohonan supervisi (kerja sama) dari Polda Metro Jaya. Yaitu terkait penanganan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan SYL.

Foto : SYL

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud, ya. Tapi nanti kami akan cek kembali," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Meski demikian Ali menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan supervisi tersebut. "Dengan melihat di antaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," ujar Ali.

Ali mengatakan, KPK mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektif dan efisien. Tentunya dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Mengajak masyarakat turut memantau dan mengawasi proses ini, sebagai bentuk transparansi dan pelibatan dalam penegakan hukum di Indonesia. Sehingga proses hukum menjunjung prinsip keadilan dan bebas dari intervensi pihak-pihak tertentu," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK. Permintaan supervisi itu langsung diteken Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang dilayangkan ke KPK, Rabu (11/10/2023)

Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. "Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

"Jadi dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan.".(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan