Breaking News
---

Firli Dapat Pengamanan Ajudan dari Puspom TNI

Ketua KPK Firli Bahuri dan kantor KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI untuk pengamanan. Hal ini kelanjutan usai ajudan Firli dimutasi ke Polri.

Ketua KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ajudan Firli ditarik untuk melanjutkannya di Korps Bhayangkara. "Saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI," kata Ali, Kamis (26/10/2023).

Ali mengatakan, dukungan pengamanan ini sebagai tindak lanjut nota kesepahaman KPK dengan TNI. "Sebelumnya telah diteken antara KPK dengan TNI," ujar Ali.

Ia menjelaskan, KPK sebelumnya telah mendapatkan dukungan personel TNI untuk tugas-tugas lainnya. KPK juga mendapat dukungan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Polri. 

Dukungan itu, kata Ali, sebagai bentuk komitmen terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh KPK. "Ini tentunya sebagai bentuk komitmen dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi KPK," ucapnya.

Ajudan Firli, Kevin Egananta, telah dimutasi ke Polri. Dengan demikian, Kevin tidak lagi menjadi ajudan Firli.

Karo Pemnas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kabar tersebut. "Betul bahwa ajudan Ketua KPK saudara FB (Firli Bahuri) telah ditarik ke Polri," ujar Ramadhan.

Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementrian Pertanian (Kementan). Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupai di Kementan RI.

Pejabat yang diperiksa yaitu, LAM (Pengawas Dit. Alsintan Kementan) dan S (Bendahara Pembantu Pengeluaran Dit. Alsintan Kementan). Serta satu MS (Staff Dit. Alsintan Kementan).

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023). "Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Namun, Ali belum menjelaskan secara pasti hal apa yang akan digali penyidik kepada para saksi.  Seperti diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Ia adalah mantan Mentan, SYL; Sekjen Kementan KS, dan MH. Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar. Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Ia diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.

SYL dan MH sendiri resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan pada hari, Jumat (13/10/2023). Mereka ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2023.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan