Breaking News
---

ICW Harap Firli Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Jumat (20/20/2023). Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan.

ICW Harap Firli Hadiri Pemeriksaan Polda Metro Jaya

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Firli sebagai penegak hukum pasti memahami setiap orang yang dimintai keterangan sebagai saksi wajib memenuhi panggilan tersebut. "ICW berharap saudara Firli Bahuri tidak mencari-cari alasan untuk mangkir," kata Kurnia melalui keterangan tertulis.

Kurnia mendorong Polda segera menetapkan dan mengumumkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi. Yakni dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pertemuan pimpinan KPK dengan pihak berperkara. 

"Jika kemudian dalam proses penyidikan satu alat bukti dengan alat bukti lain memiliki kesesuaian. Lalu kesimpulan Penyidik mengerucut pada saudara Firli sebagai tersangka, ICW berharap Polda tidak ragu melanjutkan proses hukumnya," ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, lanjut Kurnia, Presiden harus segera menerbitkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan sementara Firli dari posisinya sebagai Pimpinan KPK. Hal itu sebagaimana mandat Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

Diketahui, Firli dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, polisi secara maraton telah memeriksa 45 saksi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke SYL. 

Puluhan saksi itu diperiksa penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya . Yakni sejak kasus  dugaan pemeresan oleh Firli dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Oktober hingga 18 Oktober 2023.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik. Mereka dimintai keterangan di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Gedung Promoter," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).

Para saksi yang telah dimintai keterangan ini di antaranya SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, juga  pejabat eselon I Kementan. Termasuk Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan