Breaking News
---

Ini Skema Terbaru Gaji PNS dan PPPK

Komisi II DPR RI telah menyetujui untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan terhadap Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang (UU), dimana di dalamnya terdapat skema baru gaji PNS dan PPPK.

RUU ASN ini mencakup berbagai aspek, termasuk skema penggajian, jaminan sosial, dan pendapatan bagi ASN.

Foto ilustrasi : Uang dalam Amplop

Dalam Bab 6 RUU ASN, pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa tidak akan ada perbedaan hak dan kewajiban antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga semua pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan dalam bentuk materiil dan nonmateriil.

Perubahan ini berbeda dari Undang-Undang ASN sebelumnya yang masih membedakan penghasilan atau gaji PNS dan PPPK.

RUU ini juga mengubah komponen hak menjadi terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang bersumber dari penghasilan, penghargaan berorientasi motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.

Lalu, bagaimana rinciannya terkait skema tunjangan dan penghasilan atau gaji PNS dan PPPK ke depan?

Berdasarkan draf RUU ASN 2023, Pasal 21 Ayat 2 mengonfirmasi bahwa komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri dari penghasilan, penghargaan berorientasi motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Ayat 3 menjelaskan bahwa penghasilan mencakup gaji dan upah.

Mengenai tunjangan, Pasal 21 Ayat 5 mengklasifikasikan jenisnya menjadi dua, yakni tunjangan dan fasilitas jabatan serta tunjangan dan fasilitas individu.

Selanjutnya, Pasal 21 Ayat 6 mengatur masalah jaminan yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua, sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Berikut merupakan penjelasan secara lebih detailnya:

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak atas penghargaan dan pengakuan materiil dan/atau nonmateriil.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN seperti yang disebutkan pada ayat (1) mencakup penghasilan, penghargaan berorientasi motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) dapat berupa gaji atau upah.

(4) Penghargaan yang berorientasi motivasi seperti yang disebutkan pada ayat (2) dapat berbentuk finansial atau nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) dapat terdiri dari tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu

(6) Jaminan sosial sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua

(7) Lingkungan kerja sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) dapat bersifat fisik atau nonfisik.

(8) Pengembangan diri sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) dapat melibatkan pengembangan talenta dan karier serta pengembangan kompetensi.

(9) Bantuan hukum sebagaimana dijelaskan pada ayat (2) dapat mencakup litigasi atau nonlitigasi.

(10) Presiden memiliki kewenangan untuk menyesuaikan komponen penghargaan dan pengakuan sesuai dengan pertimbangan kemampuan keuangan negara.

Pasal 22

(1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (6) huruf d dan huruf e akan dibayarkan setelah Pegawai ASN pensiun.

(2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua seperti yang dijelaskan pada ayat (1) diberikan sebagai perlindungan atas penghasilan di masa tua sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.

(3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua seperti yang dijelaskan pada ayat (1) mencakup program jaminan sosial nasional.

(4) Sumber pendanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua seperti yang dijelaskan pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN seperti yang dijelaskan pada ayat (1) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 23

Ketentuan mengenai jaminan sosial seperti yang dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (6) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai skema terbaru dari gaji PNS dan PPPK yang ada di dalam RUU ASN yang baru diterbitkan.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan