Breaking News
---

Inilah Harapan Ketua DPR Puan Maharani Dibalik Disahkannya UU ASN

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, pengesahan UU ASN merupakan dukungan DPR demi meratanya ASN yang berkualitas di daerah, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).

Foto : Puan Maharani

“Undang-undang ini menjadi transformasi di tubuh ASN sebagai abdi negara, serta untuk memperbaiki kesenjangan talenta nasional. Kita ketahui bersama sebaran ASN berkualitas masih kurang merata, karena saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja,” kata Puan.


Dengan adanya UU ASN yang baru, Puan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) dapat mengimplementasikan capaian formasi ASN khusus di daerah 3T.


“Untuk menghadirkan pelayanan maksimal ke seluruh wilayah Indonesia, diperlukan ASN berkualitas tinggi yang bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelas Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.


Berdasarkan keterangan Pemerintah, terdapat lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Hal tersebut dikarenakan kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut.


Oleh karena itu, kata Puan, UU ASN ini dapat memberikan solusi dengan mengatur adanya insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di wilayah 3T. Transformasi ini dibutuhkan demi target arah pembangunan nasional.


“Dengan adanya insentif khusus dan percepatan dalam kenaikan pangkat dibanding ASN di wilayah ibu kota, hal ini akan menjadi penarik minat para ASN untuk bersedia ditempatkan di daerah 3T,” jelas Puan.


Lebih lanjut, Puan menyampaikan lewat UU ASN, Pemerintah juga bisa membuat usulan untuk ASN yang akan ditempatkan di luar ibu kota. Puan berharap, beleid ini dapat memfasilitasi agar tidak ada lagi kekosongan formasi ASN di beberapa wilayah luar Indonesia.


“ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat mempercepat pembangunan daerah. Hal ini karena ASN tersebut akan dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan,” ungkapnya.


Diketahui, target formasi ASN di wilayah 3T di Indonesia pada tahun 2023 adalah sebanyak 90% dari total formasi. Artinya, pemerintah menargetkan 120.600 formasi ASN di wilayah 3T dapat terisi pada tahun 2023.


Puan menilai, jika seluruh formasi ASN di daerah 3T terisi maka akan bisa menjawab tantangan ke depan untuk terciptanya birokrasi yang profesional dan berkelas dunia, indeks persepsi korupsi yang semakin baik, dan indeks efektivitas pemerintahan yang semakin baik.


“Selain itu ASN yang ditempatkan di daerah 3T akan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat setempat. Hal ini karena ASN tersebut memiliki kompetensi dan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,” pungkas Puan. (**)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan