Mendekati proses persetujuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) untuk menjadi UU, masalah honorer ternyata masih banyak yang perlu diatasi.

Foto ilustrasi Honorer

Sebelumnya, tahap pertama pembahasan RUU ASN di tingkat komisi I DPR RI diadakan di Jakarta pada tanggal 26 September.

Selanjutnya, RUU ASN akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan menjadi UU, dengan target sebelum 3 Oktober 2023.

Hal itu juga telah diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam pertemuan dengan anggota dewan, mengatakan bahwa pandangan dari seluruh fraksi tentang RUU ASN telah didengarkan.

Mereka telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke tahap selanjutnya di tingkat paripurna guna pengambilan keputusan di tingkat lanjutan.

Doli juga menegaskan bahwa Komisi II DPR RI sangat berkomitmen dalam mengawasi secara serius RUU perubahan atas UU ASN, termasuk penyelesaian isu tenaga non-ASN (honorer).

Isu yang dibahas dalam rapat tersebut diantarannya yaitu penyelesaian terhadap masalah honorer. RUU ini diharapkan dapat mengakhiri masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Menteri Anas menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario yang akan membantu menemukan solusi dalam mengatur tenaga honorer.

Salah satu hal positif dalam RUU ASN adalah ketentuan yang menyatakan bahwa penataan terkait honorer harus selesai paling lambat pada Desember 2024.

Ini berarti bahwa semua persoalan yang terkait dengan honorer harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut. Berikut adalah daftar 5 masalah honorer yang harus diatasi oleh pemerintah:

  1. Audit Data Honorer

Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang melakukan audit data honorer dengan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka sepakat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta, bukan hanya sebagian.

Hasil audit ini akan menjadi dasar untuk menentukan siapa yang layak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan siapa yang harus dikeluarkan karena dianggap sebagai honorer ilegal.

  1. Honorer K2 dengan Ijazah SMA

Masih ada banyak honorer K2 yang belum memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN PPPK karena mereka hanya memiliki ijazah SMA.

Peraturan UU Guru dan Dosen mengharuskan seorang guru ASN memiliki minimal ijazah S1. Namun, banyak non ASN K2 yang masuk dalam kategori yang berhak diubah statusnya menjadi ASN.

  1. Peserta Seleksi CPNS 2013 yang Belum Menerima SK

Ada kasus peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) 2013 yang hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) mereka.

  1. Instansi Dilarang Merekrut Honorer

Pemerintah diminta untuk melarang tegas seluruh instansi pemerintah untuk merekrut honorer atau pekerja non-ASN dengan nama lain.

  1. Persiapan Peraturan Pelaksana UU ASN yang Baru

Selanjutnya, pemerintah perlu mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Manajemen ASN sebagai aturan pelaksanaan dari UU ASN yang telah direvisi. Salah satu poin kunci yang harus diatur dalam PP ini adalah mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Foto ilustrasi

Semua aspek teknis terkait pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu akan diatur dalam PP Manajemen ASN ini, termasuk jenis pekerjaan yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu, kualifikasi yang diperlukan, sistem penggajian, dan sumber anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu.

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai 5 masalah honorer yang masih belum tuntas dan menjadi pembahasan di dalam RUU ASN.(*)