Breaking News
---

Kejagung Sebut Pendiri Pesantren Al-Zaytun Segera Disidangkan

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka ARPG alias PG telah lengkap (P21). Alhasil, Pendiri Pesantren Al-Zaytun itu segera disidangkan di pengadilan.

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materil atau P-21. Hal tersebut setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat (27/10/2023).

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Atas dasar ini, sambung Ketut, Kejagung meminta Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. Ini untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidaknya di limpahkan ke pengadilan.

Dalam kasus tersebut, tersangka ARPG dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 14 Ayat (2) Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Diketahui, ARPG menjadi tersangka penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong. Kasus ini bermula dari adanya kabar di medsos terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al-Zaytun.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan