Kemenkumham Tangkap Dua Buronan WNA Tiongkok
Kementerian Hukum dan HAM mengamankan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang menjadi buron kasus pembunuhan di China. Kedua WNA tersebut berinisial WJ (43) dan WC (41).
“Menggunakan paspor China atas nama warga negara China lainnya yang memiliki kemiripan wajah dengan mereka. Kemudian, WJ menggunakan paspor China atas nama Li Xiaqing dan WC menggunakan paspor China atas nama Weng Cheng,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Silmy mengatakan, kedua buronan itu ditangkap oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian, Jumat (29/9/2023), di daerah Pluit, Jakarta Utara. Kedua buronan itu ditangkap saat sedang makan di sebuah restoran.
“Kami menerima surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta pada 31 Agustys 2023. Saat itu, Pemerintah China minta banyuan untuk mencari kedua warga negaranya yang menjadi buron,” ujarnya.
Kemudian, kata Silmy, jajarannya melakukan penyidikan. Usai satu bulan dilakukan pencarian, kedua buronan itu ditangkap.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh Tim Gabungan. Kedua buron ini sudah ada di Ruang Detensi Imigrasi Ditjen Imigrasi,” ucap Silmy.
Silmy menambahkan kedua buronan tersebut akan dideportasi ke negara asal yakni China. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 75 Ayat 3 UU No 6 Tahun 2011.