Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan di laut mencegah maraknya illegal fishing di sejumlah perairan. Dalam rangkaian pelaksanaan operasi tersebut, satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap di perairan Selat Malaka. 

Foto ilustrasi

Selain itu pihaknya juga mengamankan lima unit kapal ikan Indonesia (KII) di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Sulawesi. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan, kapal tersebut terdeteksi pada radar dan diberi peringatan oleh KP HIU 16.

Kapal ikan asing berbendera Malaysia bernama KM PKFB 1032 (50,77 GT) tersebut sempat mencoba memotong jaring. Mereka kemudian kabur ke arah lokasi perairan yang masih ada overlapping klaim (grey area).

“Pada saat petugas melakukan hot pursuit, kapal diduga memotong jaringnya dan mencoba kabur ke grey area. Modus operandi ini banyak dilakukan kapal ikan asing asal Malaysia, dengan tujuan supaya petugas tidak bisa melakukan kewenangannya saat kapal berada di grey area", ujar Adin lewat keterangannya, Minggu (22/10/2023). 

Adin menjelaskan, KP HIU 16 sempat mengalami kesulitan melakukan pengejaran, sebab kapal tersebut sempat melakukan manuver tajam. Dari hasil pemeriksaan, KM PKFB 1032 rupanya diawaki seluruhnya oleh warga berkebangsaan Myanmar. 

Adin menerangkan bahwa hal ini kerap ditemukan di beberapa kapal asing milik Malaysia. Selain awak kapal berkebangsaan Myanmar,  petugas juga mendapati barang bukti berupa muatan ikan campur sebanyak kurang lebih 110 kg.

“Selain mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia, kerugian lain yang ditimbulkan adalah kerusakan ekosistem. Kapal ini mengoperasikan alat tangkap terlarang, tak hanya ikan target yang terjaring, ikan nontarget juga bisa berpotensi terjaring," ucap Adin. 

Atas tindakan yang dilakukan, KM PKFB 1032 kemudian dikawal KP HIU 16 menuju Satuan Pengawasan SDKP Langsa. Di sana mereka akan diperiksa lebih lanjut.

Selain satu unit kapal ikan asing, KKP juga menghentikan aksi lima unit kapal ikan Indonesia (KII) yang melanggar aturan di WPPNRI 714 Perairan Teluk Tolo dan Laut Banda serta di Selat Makasar. Tiga kapal di antaranya diduga melanggar Daerah Penangkapan Ikan (DPI), sedangkan dua kapal lainnya diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan berusaha. 

“Meskipun kapal ikan Indonesia, jika tidak punya izin usaha atau beroperasi tidak sesui daerah izinnya, sama saja ilegal. Apalagi menggunakan alat tangkap yang dilarang, sama saja berpotensi merusak lingkungan," kata Adin.(*)