Breaking News
---

Korupsi Dana Bansos, Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, bersama dengan Kasi Humas Polres Kuningan, IPTU Mugiono, memberikan keterangan soal Oknum perangkat desa di Desa Sukadana, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, AG (35 tahun), telah ditangkap oleh Polres Kuningan atas dugaan penyelewengan dana bantuan sosial yang seharusnya diberikan kepada warga.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima Utama, menjelaskan pihaknya telah menetapkan AG (35) sebagai tersangka dalam tindak pidana penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin pada penyaluran bantuan sosial program sembako.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya," kata Putu.

Akibat perbuatan tersangka, ada 6 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengalami kerugian sebesar Rp 10,6 juta untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menguasai kartu KKS milik 6 KPM ini. Saat dana bantuan masuk ke rekening KPM, tersangka melakukan penggesekan dengan menggunakan mesin EDC BNI," tambahnya.

Sayangnya, daripada memberikan bantuan kepada KPM yang berhak menerima, tersangka malah mencairkan dana Bansos ini melalui ATM dengan menggunakan kartu ATM BNI milik istrinya.

"Tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya, dibelikan baju, celana, dan sepatu. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak terpuji," ungkap Putu.

Tersangka dihadapkan pada pelanggaran pasal 36 ayat (1) huruf a jo pasal 38 jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan