Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengumpulan uang yang diduga di setorkan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) SYL. Uang tersebut dikumpulkan dari  para pegawai ASN dan honorer di Kementerian Pertanian (Kementan). 

KPK Dalami Pengumpulan Uang ASN dan Honorer Kementan

Hal tersebut diketahui setelah memeriksa tiga orang saksi. Yaitu LAM (Pengawas Dit. Alsintan Kementan), S (Bendahara Pembantu Pengeluaran Dit. Alsintan Kementan), dan MS (Staf Dit. Alsintan Kementan). 

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan uang dari para ASN termasuk tenaga honorer yang ada di Kementan. Yang selanjutnya diberikan dan disetorkan untuk keperluan tersangka SYL melalui perantaraan tersangka KS dan tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Jumat (27/10/2023).

"Mengenai sumber uang diambil dari berbagai anggaran perjalanan dinas di Kementan.". Seperti diketahui dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Ia adalah mantan Mentan, SYL; Sekjen Kementan KS, dan MH. Ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL, yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi.

Diduga total yang diterima SYL dkk ialah sebesar Rp13,9 miliar. Untuk kasus pemerasan, diduga SYL mendapatkan sejumlah setoran dari anak buahnya di Kementan.

Ia diduga memeras sejumlah anak buahnya hingga setara Dirjen Kementan mulai dari USD4.000-10.000. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard oleh SYL.

KPK Dalami Pengumpulan Uang ASN dan Honorer Kementan

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)