Breaking News
---

KPU Akan Bahas Putusan MA Terkait Keterwakilan Perempuan dan Caleg Napi

KPU RI mematangkan, langkah-langkah Putusan MA 24/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan. Dan, Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik.(3/10/23).


Foto ilustrasi : Narapidana dalam Penjara

Komisiomer KPU Muhammaf Afifuddin  mengatakan, pihaknya akan segera merumuskan tindak lanjut putusan MA tersebut. Sejumlah pakar Tata Hukum dan Negara pun telah berdiskusi dengan KPU.

"Setelah ini kita matangkan untuk merumuskan tindak lanjut putusan itu. Maksudnya kita TL nih, nah bentuknya apa yang sedang kita rumuskan," kata Afif, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Namun di satu sisi, Afif belum bisa menggambarkan secara rinci, bentuk rumusan yang akan dibetuk KPU. Karena, TL putusan MK nantinya dibahas oleh internal KPU setelah menerima masukan para pakar.

"Masih (nggak jelas) dikumpulin, nanti kita bahas (TL revisi). Dengan tim internal, kan baru menerima masukan," ucap Afif.

Meski begitu, Afif memastikan, putusan MA akan ditindaklanjuti oleh KPU. Ke depannya, KPU mengimbau masyarakat bersabar menunggu hasil rapat internal lembaganya.

"Bahasanya ditindaklanjuti gitu ya. Kan sudah dijelasin baru mau dibahas nanti," ujar Afif.

KPU RI juga nampaknya belum bisa menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencalonan bekas narapidana (napi) korupsi sebagai caleg. KPU bahkan tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksanakan lembaganya

Komisioner KPU Idham Holik beralasan, putusan MA atas perkara nomor 28 P/HUM/2023 tersebut masih menunggu sikap parpol. Terutama, parpol yang ada di parlemen, yakni berupa pengajuan fatwa MA.

"Saat ini memang partai politik juga informasinya sedang mengajukan fatwa ke MA. Tidak bisa memastikan kapan tindak lanjut putusan MA bisa dilaksanakan KPU," kata Idham, di Jakarta, Selasa (3/10/2023).

Idham mengaku, KPU sejauh ini belum menerima dokumen putusan MA. Meski salinan putusan sudah bisa diakses publik sejak Sabtu (30/9/2023).

"Untuk putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2023 itu salinan hard copy-nya belum (diterima KPU), tapi tentunya kami memahami betul. Bahwa putusan MA bersifat erga omnes atau final dan mengikat, dan kami akan segera tindak lanjuti," ucap Idham.

Ketika disinggung kembali soal putusan MA, Idham pun tidak bisa menjawab secara pasti. "Yang jelas kami akan sampaikan kepada partai politik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Idham.

Diketahui, Putusan MA perkara nomor 28 P/HUM/2023 itu diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Hingga, bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. (*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan