Breaking News
---

Langgar Trayek, Dishub Garut Intensifkan Razia KIR

Hasil pemantauan sementara menunjukkan bahwa terdapat 50 angkutan kota yang terbukti melakukan pelanggaran dengan belum memperpanjang trayek dan KIR.

Langgar Trayek, Dishub Garut Intensifkan Razia KIR
Langgar Trayek, Dishub Garut Intensifkan Razia KIR

"Yang sudah kita BAP itu yang sudah jelas-jelas dia melakukan pelanggaran betul," kata Kepala Bidang Angkutan Dishub Kabupaten Garut, Nandi Sugandi Jumat (27/10/2023).

Nandi menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Keuangan Daerah, angkutan umum tidak dikenakan retribusi dan dibebaskan dari biaya KIR. Oleh karena itu, pihaknya berencana akan rutin melaksanakan pengecekan semacam ini.

"Tapi konsekuensinya, mungkin ke depan akan lebih ketat di absensi kehadiran. Kalau tidak memperpanjang berarti tidak melakukan absensi, tidak mau diperpanjang, izin trayek dan sebagainya," lanjutnya.

Saat ini, jumlah angkutan kota di Kabupaten Garut hampir mencapai 1.700-an kendaraan. Nandi berharap para pemilik angkutan kota segera memperpanjang izin trayek dan KIR agar terhindar dari pelanggaran.

"Jadi para pemilik angkutan ini dimohon untuk segera memperpanjang. Jangan sampai hanya membebani pengemudi tanpa dilengkapi surat-surat, karena jika terjadi kecelakaan, mereka akan kesulitan," tandasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan