Breaking News
---

Menkopolhukam Sebut Mentan jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK

Proses penggeledahan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilakukan ketika sebuah kasus telah naik ke tingkat penyidikan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD.

Diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut mendapat informasi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka di KPK. "Penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang hanya bisa dilakukan pada tahap penyidikan," kata Alexander dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).​

KPK diketahui telah menggeledah rumah dinas Mentan, Kamis (28/9/2023). Bahkan, penggeledah juga dilakukan di ruang kerja Syahrul di kantor Kementan, Jumat (29/9/2023).

Menurut Alex, sesuai dengan prosedur di KPK peningkatan kasus korupsi ke tahap penyidikan harus telah mengantongi dua alat bukti. Hingga sosok yang diduga sebagai pelaku pidana.

"Prosedur di KPK dari tahap penyelidikan untuk naik ke penyidikan harus ada setidaknya dua alat bukti serta siapa yang diduga sebagai pelaku pidana. Silakan simpulkan sendiri (sosok tersangka di korupsi Kementan)," kata Alex, menjelaskan.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengaku mendapat informasi bahwa Mentan sudah menjadi tersangka di KPK. Namun, Mahfud enggan menjelaskan detail SYL menjadi tersangka dalam kasus tersebut

"Bahwa dia (SYL) sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," kata Mahfud.

"Tapi resminya sebagai tersangkanya itu. Ya, sudah digelarkanlah," katanya, menekankan.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan