Breaking News
---

Pembatasan Distribusi Pertalite, BPH Migas Minta Revisi Perpres

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 direvisi. Hal ini terkait dengan wacana pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.

Pembatasan Distribusi Pertalite, BPH Migas Minta Revisi Perpres
Pembatasan Distribusi Pertalite, BPH Migas Minta Revisi Perpres

Demikian dikatakan Komisioner BPH Migas, Saleh Abdurrahman, pada perbincangan dengan RRI Pro 3, Senin (30/10/2023). Perpres Nomor 191/2014 mengatur tentang penyediaan, distribusi, dan harga jual eceran BBM.

"Mengenai pengaturan distribusi Pertalite, kami masih menunggu revisi Perpres tersebut," ujarnya. Menurut Saleh, hal ini menjadi dasar untuk mengatur pembatasan Pertalite agar sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaannya.

Pembatasan Distribusi Pertalite, BPH Migas Minta Revisi Perpres
Pembatasan Distribusi Pertalite, BPH Migas Minta Revisi Perpres

Selain itu, pendistribusian Pertalite harus tepat sasaran. "Barang subsidi ini kan jumlahnya terbatas," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, sebelumnya mengatakan siap membahas revisi Perpres Nomor 191/2014 tersebut. Namun, hal itu harus dilakukan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan