Breaking News
---

Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka Hadir Kembali

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, siap menggulirkan bebas dan diskon (Pemutihan) pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun 2023 ini.


Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka Hadir Kembali

Program pemutihan tersebut akan berlangsung mulai sejak tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023 mendatang.

Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, program tersebut meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II.

Selanjutnya, bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 dan ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-I. 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka Hadir Kembali

"Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Jawa Barat," ujarnya, Sabtu (14/10/2023)

Menurut Dwi Yudhi, bahwa program tersebut sebagai upanya untuk meningkatkan PAD) dan sekaligus untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. 

Oleh karena itu, ia pun mendorong masyarakat Majalengka, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Mengingat, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah.

"Ayo warga Kabupaten Majalengka, nikmati dan memanfaatkan program pemutihan atau bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut," tukasnya. (*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan