Penegakan Hukum Amankan Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan oknum Kepala SMP swasta inisial AS, di Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan menjelaskan, dana BOS yang diselewengkan tersangka merupakan anggaran 2018-2021, sementara untuk PIP anggaran 2019-2022. Dari hasil perhitungan Inspektorat Pemkab Sukabumi kerugian negara akibat ulah AS mencapai Rp580 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Wawan mengungkap modus operandi dugaan kasus korupsi yang dilakukan yakni dengan cara melaporkan nama-nama pelajar fiktif sebagai penerima bantuan atau dengan menggelembungkan jumlah penerima program bantuan dari pemerintah pusat
"tim penyidik pada bidang pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, dalam rangkaiannya melakukan penyidikan. Alhamdulillah, atas pemeriksaan dan beberapa alat bukti telah didapat yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka AS, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan PIP di SMP Islam Kabandungan, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022," jelas Wawan, Minggu (15/10/2023).
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Adapun ancaman hukuman di paal 2 yakni minimal empat tahun dan maksimal lima tahun penjara, sementara untuk pasal 3, minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka AS ditahan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.(*)