Breaking News
---

Pengangkatan Honorer Bakal Dilakukan Bertahap Berdasarkan Prioritas dan Hasil Audit Data Honorer

RUU mengenai perubahan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) kemungkinan akan segera diresmikan menjadi UU pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), paling lambat tanggal 3 Oktober 2023, kemudian yang menjadi pertanyaan kapan waktu pengangkatan honorer jadi ASN?

Honorer

Keputusan tentang pengesahan RUU ASN ini menjadi Undang-undang telah dibahas dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI di Jakarta pada tanggal 26 September.

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI yang memimpin rapat tersebut, menyatakan persetujuan mereka terhadap RUU ini pada tingkat I, dan sekarang akan disampaikan ke rapat paripurna untuk proses pengambilan keputusan pada tingkat II.

Pihak pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Keuangan.

Muncul pertanyaan kapan pengangkatan honorer jadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Nur Baitih selaku Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia, menerima informasi dari Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, bahwa pengesahan RUU ASN menjadi Undang-undang akan dilakukan paling lambat tanggal 3 Oktober 2023.

Sebelum tanggal tersebut, Panitia Khusus (Panja) RUU ASN akan melakukan perbaikan pada rumusan RUU, baik yang bersifat redaksional maupun substansial. Perbaikan substansial, misalnya, melibatkan perubahan atau penghapusan ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu dalam RUU ASN, sebagaimana diminta oleh MenPAN-RB Azwar Anas.

Ketidaksetujuan Menteri Anas terhadap konsep PPPK Paruh Waktu yang diatur dalam RUU ASN sudah menjadi berita terkait yang telah dilaporkan sebelumnya. Keputusan akhir adalah mengatur regulasi PPPK Paruh Waktu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN, sebagai turunan dari UU ASN yang baru.

Dengan asumsi RUU ASN sudah diresmikan menjadi Undang-undang awal Oktober, langkah berikutnya adalah penandatanganan Undang-undang oleh Presiden Jokowi, paling lambat 30 hari setelah pengesahan.

Kemudian, Undang-undang akan diumumkan dalam berita resmi negara. Dengan demikian, kita dapat mengharapkan bahwa pada November 2023, Undang-undang ASN akan resmi setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diumumkan dalam berita resmi negara. Pemerintah akan selanjutnya merumuskan PP Manajemen ASN.

Menurut Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro, paling tidak dalam waktu 6 bulan setelah Undang-undang ASN diresmikan, PP Manajemen ASN yang merinci status ASN, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus sudah tersedia.

PP tersebut akan menjadi peraturan teknis untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK. Namun, tidak semua honorer akan diangkat menjadi PPPK pada saat itu. Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan prioritas dan hasil audit data honorer.

Bagi honorer yang teridentifikasi sebagai yang memenuhi syarat berdasarkan hasil audit, mereka akan menjadi prioritas pertama dalam pengangkatan menjadi PPPK.

Menurut peraturan dalam RUU ASN, pengaturan status honorer harus diselesaikan secara keseluruhan dan selesai maksimal pada akhir tahun 2024. Ini berarti bahwa semua tugas atau kewajiban terkait dengan masalah honorer harus diselesaikan sebelum batas waktu tersebut tiba.

Akan tetapi sampai dengan sekarang terdapat beberapa permasalahan honorer yang harus dituntaskan oleh pemerintah diantarannya yaitu sebagai berikut:

  1. Audit data honorer
  2. Honorer K2 berijazah SMA
  3. Honorer yang lulus seleksi CPNS tahun 2013 belum menerima SK sampai sekarang
  4. Melarang instansi untuk merekrut honorer
  5. Mempersiapkan PP turunan UU Aparatur Sipil Negara yang baru

Itu tadi informasi yang dapat diberikan mengenai perkiraan waktu pengangkatan honorer jadi ASN yaitu maksimal sampai dengan bulan Desember tahun 2024.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan