Breaking News
---

Perjuangkan Gaji, Dosen PTS Ajukan Gugatan ke M

Dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Teguh Satya Bhakti mengajukan gugatan ke Mahkaham Konstitusi (MK). 

Dalam gugatannya, Teguh memperjuangkan gaji dosen PTS untuk disamakan dengan dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Gugatan itu nyatanya di apresiasi Hakim Daniel Yusmic. "Saya merasa ini permohonan yang sangat mulia, karena ada kesadaran dari warga negara yang mempunyai kesadaran memperjuangkan hak yang sama," kata Daniel dalam sidang yang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (18/10/2023).

Menurut Danie, seharusnya tidak hanya kesetaraan dosen PTS dan PTN. Tetapi juga malah bagi para guru di tingkat SD, SMP dan SMA.

"Memang ini masih parsial, ini kan masih dalam tingkat perguruan tinggi. Bagaimana dengan pendidikan dasar, menengah. Ini keprihatinan bersama," kata Danie, mengungkapkan.

Bagi Daniel, apapun hasilnya nanti, gugatan Teguh telah menjadi sejarah bagi hukum ketatanegaraan Indonesia. Daniel meminta Teguh tidak malu-malu melampirkan

"Saya kira ini menjadi catatan sejarah di MK nanti, terserah nanti disetujui atau tidak. Tapi menurut saya ini permohonan yang mulia," ucap Daniel.

Pujian juga disampaikan oleh hakim MK lainnya, Guntur Hamzah. Menurutnya, gugatan itu hanya sebagai pintu masuk demi membuka kebutuhan penyetaraan lainnya.'

"Setidaknya kami perlu tahu, sejatinya ini apa? Kalau ini kan pintu masuk saja," kata Guntur.

Dalam kesempayan itu, Teguh berharap dosen di seluruh Indonesia bergerak dan ikut bergabung dalam gugatannya itu. "Saya mengajak rekan-rekan dosen perguruan tinggi swasta untuk bergabung bersama saya menjadi pihak menggugat untuk kebaikan kita bersama," kata Teguh.

"Karena semakin baik kesejahteraan kita, otomatis kita semakin giat bekerja dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga kualitas pendidikan yang diterima mahasiswa itu menjadi juga semakin lebih baik daripada yang sebelumnya," kata Teguh, mengungkapkan.

Diketahui, Teguh menggugat UU Pendidikan Tinggi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teguh berharap gaji dosen disamakan, baik untuk PTS maupun PTN.

Teguh menyerahkan kasus itu ke pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa, Harseto Setyadi Rajah, Rustina Haryati, dan Nur Rizqi Khafifah. Gugatan dilakukan karena terjadinya perlakuan yang berbeda terhadap dalam lingkup profesi dosen. 

Mahkaham Konstitusi

Di mana sebagai dosen PTS, pengaturan upah mengikuti besaran UMK dan UU Ketenagakerjaan. Hal itu berbeda-beda penetapan besaran gaji pokoknya di setiap daerah. 

Sementara terhadap dosen pada PTN memiliki pengaturan terhadap besaran upah yang sama. Di mana hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Artinya ada perlakuan yang tidak sama terhadap profesi dosen yang dialami oleh pemohon. Di mana sebagai dosen PTS menjadi tidak ada jaminan terhadap besaran upah yang sama di setiap daerah," kata VIktor.

"Yah karena terhadap dosen swasta tidak memiliki aturan yang seragam. Sebagaimana aturan terhadap dosen PNS sebagaimana diatur pada PP 15/2019," kata Viktor, menjelaskan.

Viktor mengatakan, pendidikan merupakan aspek penting dalam suatu bangsa. Karena pendidikan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan ini merupakan salah satu tujuan dan cita-cita dari bangsa Indonesia.(*).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan