Breaking News
---

Polisi Amankan Miras Dari Pemilik Warung Jamu

Selain mengamankan dua orang pemilik kios jamu, jajaran aparat kepolisian sektor Tarogong Kaler, Garut juga mengamankan puluhan botol minuman keras saat melakukan Operasi Pekat dengan saaaran minuman beralkohol tanpa izin.

Polisi Amankan Miras Dari Pemilik Warung Jamu

Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Sona Rahadian mengatakan jika pelaku pemilik/penjual miras tanpa izin dengan cara menjual eceran kepada pembelinya. 

"Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat,"katanya, di Garut, Minggu (22/10/2023).

Ia menyampaikan, adapun ke dua orang penjual miras yang diamankan oleh Polsek Tarogong Kaler Polres Garut tersebut berinisial "AP" (57) warga Desa Sukasenang Kec.Banyuresmi Kab.Garut, dan "JJ" (43) warga Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kabupaten Garut.

"Sesuai intruksi pimpinan, kami akan terus melakukan patroli razia terhadap peresaran miras khususnya diwilayah Tarogong Kalwr Garut,"pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan