Breaking News
---

Polisi Hati-Hati Menetapkan Tersangka di Kasus Miss Universe Indonesia

Polda Metro Jaya menilai kasus dugaan pelecehan seksual kontestan ajang Miss Universe Indonesia, merupakan kasus yang sensitif dalam penanganan hingga penetapan tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya harus berhati-hati dalam proses penyidikan, serta penerapan pasal terhadap tersangka.

Kombes Pol Hengki Haryadi

“Kita ketahui bersama bahwa ini kasus yang sangat sensitif ya, sehingga kami harus hati-hati dalam penerapan pasal maupun proses penyidikan ini,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (6/10/2023).

Menurut dia, untuk menetapkan tersangka berinisial ASD alias S, yang merupakan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, polisi membutuhkan waktu yang lama untuk menentukan alat bukti dan konstruksi pasalnya.

“Memang proses penyelidikan ini cukup panjang, dan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka ini juga butuh waktu, harus menentukan dua alat bukti sehingga kita tentukan siapa tersangka,” kata Hengki.

Dalam proses penetapan tersangka kasus itu, polisi juga melibatkan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, dan juga Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak DKI Jakarta. “Untuk menjamin objektifitas penyidikan kami, kami melibatkan dari Kementerian PPA dan juga UPTD PPA DKI,” ucapnya.

"Kami menggandeng ahli, yang pertama terkait dengan ahli gender dan seksual, kemudian ahli korporasi, psikolog, ahli pidana, digital forensik, kita gandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang kami persangkakan terhadap tersangka,” tambahnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan