Breaking News
---

Polisi Sebut Masyarakat Uji Emisi Kendaraannya Sebelum Tilang Diberlakukan

Polda Metro Jaya meminta masyarakat melakukan uji emisi sebelum diberlakukan tilang bagi kendaraan yang gas buangnya melebihi ambang batas. Demikian disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, di Jakarta, Minggu (15/10/2023).

Masyarakat Diminta Uji Emisi Kendaraannya Sebelum Tilang Diberlakukan

“Saat ini, kami masih mesosialisasikan agar warga melaksanakan uji emisi mandiri selama bulan Oktober," ujarnya. Sedangkan mulai November 2023, tilang akan diberlakukan bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan emisi tersebut.

Latif mengatakan pemberlakuan tilang uji emisi yang sempat terhenti sebelumnya terbilang efektif. Karena itu, dia menyatakan akan terus melanjutkan ketentuan tersebut.

“Tilang uji emisi sangat efektif untuk mengetahui kesadaran masyarakat," ujar Latif. Menurut dia, pengurangan polusi udara merupakan tugas dan tanggung jawab seluruh warga negara.

Polda Metro Jaya akan memprioritaskan pemberlakuan tilang di kawasan dengan tingkat polusi udara tinggi. Sedangkan teknis pelaksanaannya masih sama seperti waktu diberlakukan dahulu.

“Denda untuk Kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu," ujar Latif. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp500 ribu. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan