Breaking News
---

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online

Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka dalam kasus judi online di Wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kedua tersangka tersebut berinisial NA (42) seorang perempuan CAS (40) laki-laki. 

Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online

"Kami telah ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana perjudian. Penangkapan ini dilakukan pada Senin 16 Oktober 2023,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (22/10/2023).

Lebih lanjut, Ade mengatakan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka NA memiliki peran sebagai Customer Relationship Manager terhadap pemain dari Papi55. 

“Tersangka juga membantu para pemain yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari pemain lain. Kemudian tersangka CAS memiliki peran sebagai pemilik dari situs perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional situs, dan ikut membuka kantor judi daring di Bali,” ujar Ade. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit komputer, lima unit laptop, empat unit handphone. Selain itu, satu unit tablet, lima unit monitor dan empat unit token key BCA ikut disita oleh kepolisian.

“Kedua tersangka ini disangkakan beberapa pasal dalam kasus ini. Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ucap Ade. 

Tak hanya itu, Ade mengatakan kedua tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidaha penjara. Yakni enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. ()*

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan