Breaking News
---

Polri Kembali Lakukan Mutasi Enam Pati dan Pamen, Berikut Lengkap Datanya

Polri kembali melakukan mutasi, terhadap sejumlah perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen). Kali ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memutasi enam kapolda di Indonesia.(15/10/23).

Foto : Kapolri jenderal Sigit

"Keenamnya adalah Kapolda Jawa Timur (Jatim), Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng). Lalu, Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), dan terakhir Kapolda Banten," kata Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan persnya, Sabtu (14/10/2023).

Dedi mengungkapkan, mutasi pati dan pemen oleh Polri dalam rangka penyegaran formasi di instansi Tribrata. "Mutasi jabatan adalah proses alamiah dalam organisasi," ucap Dedi.

Lanjutnya, Dedi menegaskan, mutasi jabatan juga bertujuan meningkatkan kinerja. Hingga promosi dalam sistem pembinaan karier seorang polisi.

"Dalam rangka meningkatkan kinerja, promosi dalam sistem pembinaan karier, tour of duty and area. Dan dalam rangka mempersiapkan pengamanan pemilu secara awal," ujar Dedi.(*)

Berikut Data Pati dan Pamen yang dimutasi Polri:

1) Pejabat Utama Mabes Polri 1 personel:

• Wadankorbrimob Irjen Imam Widodo dipromosikan jadi Dankorbrimob menggantikan Komjen Anang Revandoko yang akan memasuki mas pensiun.

2) Kapolda 6 personel:

• Kapolda Jatim: Irjen Pol Imam Sugianto menggantikan Irjen Toni Harmanto yang masuk masa pensiun

• Kapolda Kaltim: Irjen Pol Nanang Avianto menggantikan Irjen Pol Imam Sugianto

• Kapolda Kalteng: Irjen Pol Djoko Poerwanto menggantikan Irjen Pol Umar Faroq

• Kapolda NTB: Irjen Pol R Umar Faroq menggantikan Irjen Pol Djoko Poerwanto

• Kapolda Kep. Babel: Irjen Pol Tornagogo Sihombing menggantikan Irjen Pol Yan Sultra

• Kapolda Banten: Brigjen Pol Abdul Karim menggantikan Irjen Pol Rudy Heriyanto

3) Wakapolda 2 personel:

• Brigjen Pol Petrus Patrige RR menjadi Wakapolda Papua

• Kombes Pol Alfred Papare menjadi Wakapolda Papua Barat.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan