Breaking News
---

Satpol PP Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal

Penjabat Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, ingin adanya komitmen dari jajarannya dalam upaya Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal. Untuk itu Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi telah menggelar pelatihan terkait hal tersebut untuk meningkatkan pemahaman kepada jajarannya.

Satpol PP Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan awalan dari upaya pihaknya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Para petugas yang mengikuti pelatihan nantinya akan disebar ke berbagai kecamatan untuk menghimpun informasi mengenai lokasi peredaran rokok ilegal. Ia menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu realisasi kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kota Sukabumi.

"Kita semua juga memiliki tanggung jawab untuk pemberantasan Cukai Hasil Tembakau ilegal agar tidak merugikan masyarakat," katanya.

Adapun Penjabat Wali Kota mengatakan bahwa cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan oleh karenanya peredaran produk tembakau ilegal harus dihentikan karena merugikan negara. Ia pun mengamanatkan kepada para personil yang akan bertugas untuk berkolaborasi dengan pihak bea cukai serta mengedepankan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.

“Tapi ini langkah awal kita memang harus bekerja sama dengan Bea Cukai. Kewenangan kita hanya sampai mengidentifikasi, preventif oleh petugas yang kita latih. Mengumpulkan data – data mana sih yang terindikasi cukai palsu atau tidak memiliki pita cukai," jelasnya.

Sosialisasi ini penting dilakukan karena Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan untuk kesehatan dan sosialisasi penguatan lainnya. Namun ketika jual rokok ilegal, bukan hanya pendapatan dirugikan, akan tetapi masalah kesehatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (*).

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan