Sidang MKMK Digelar Terbuka Hadirkan Pelapor dan Ahli
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie berencana menggelar sidang MKMK secara terbuka dengan menghadirkan para pelapor atau para ahli. Dia mengatakan dalam memeriksa pelaporan pun sudah ada tolak ukurnya, yaitu sidang kode etik hakim konstitusi.
"(Tolak ukur memeriksa laporan) Ada jelas sekali di kode etik, kode etik itu sudah kami bikin sejak 2003. Antara lain di situ hakim harus independen dan kelihatan independen bukan hanya komitmen untuk independen," ujar Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan ada 10 laporan soal hakim MK yang diterima MKMK. Nantinya MKMK akan membuktikan pelaporan tersebut dalam waktu 30 hari.
Jimly mengungkapkan dalam sidang pembuktian nanti akan diketahui apakah ada pelanggaran etik yang dilakukan hakim MK. Selain itu, dia mengatakan, sanksi bagi pelanggar pun sudah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
"Bukan hanya komitmen untuk independen tapi kelihatan di depan publik bahwa dia itu independen, dia imparsial. Nah, nanti tinggal dibuktiin para pengadu, para pemohon, para pelapor suruh buktiin mana yang dianggap melanggar kode etik," ucapnya.
Terkait pandangannya soal Capres - Cawapres, Jimly memandang wajar jika ada pendapat berbeda karena sudah ada tiga pasang bakal yang akan berkontestasi di Pilpres 2024. Dia menekankan dirinya bersama Bintan Saragih dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams telah disumpah saat dilantik menjadi anggota MKMK.
Pandangan soal netralitas itu mencuat karena Jimly pernah menyatakan mendukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Jimly menyebut publik silakan menilai independensinya setelah MKMK memutus pelaporan yang masuk terkait hakim MK.
"Independensi itu nggak usah diomongin, dikerjain aja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insyaallah saya independen', nggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain aja," ujar dia.(*)