Breaking News
---

Tiga Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK), Selasa (24/10/2023). Ketiganya yakni, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dan mantan Anggota Dewan Etik MK Bintan R. Saragih.

Tiga Anggota Majelis Kehormatan MK Resmi Dilantik

"Pada hari ini Selasa, 24 Oktober 2023. Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Anwar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).

Anwar kemudian mengambil sumpah yang diikuti oleh ketiga anggota MKMK yaitu Wahiduddin, Jimly, dan Bintan. Setelah mengucapkan sumpah, ketiga anggota MKMK menandatangani berita acara bersama dengan ketua MK.

"Bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun yang diduga atau turut diduga bertentangan secara langsung atau tidak langsung dengan tugas saya," ucap Anwar.

Untuk diketahui, ketiga anggota MKMK tersebut merupakan perwakilan dari tiga unsur.  Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus juga memahami kelembagaan MK.

Kemudian Bintan mewakili akademisi. Sementara Wahiduddin mewakili hakim konstitusi aktif.

Adapun pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Anggota MKMK. Pelantikan MKMK ini turut dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK. 

MKMK mempunya waktu selama satu bulan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan yang mengubah syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).  Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan