Breaking News
---

Uji Emisi Kembali Diterapkan di Jakarta

Untuk mengurangi pencemaran udara yang diakibatkan oleh gas buang dari kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayahnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polda Metro Jaya kembali akan menggelar Razia Uji Emisi untuk kendaraan bermotor mulai 1 November 2023. Minggu,(29/10/2023).

Uji Emisi Kembali Diterapkan di Jakarta
Uji Emisi Kembali Diterapkan di Jakarta

Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, razia uji emisi untuk semua kendaraan bermotor itu akan digelar serentak di lima wilayah di DKI Jakarta. 

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati kepada wartawan mengatakan, razia uji emisi di Jakarta ini akan menyasar kendaraan bermotor baik roda 2 atau empat yang masuk usia tiga tahun ke atas. 

"Razia uji emisi ini akan lebih menyasar kendaraan yang usianya sudah di atas tiga tahun keatas," ungkapnya.

Lebih lanjut Ani juga menyampaikan, bahwa kebijakan uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta itu diterapkan sebagai salah satu upaya untuk menekan pencemaran polusi udara di wilayah DKI Jakarta yang saat ini berada dalam ketegori tidak sehat. 

"Ya kalau tujuannya itu untuk memperbaiki kualutas udara di Jakarta ya setuju saja. Tapi kami sebagai sopir juga berharap pemerintah juga bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat misalnya saat mengurus izin, kir dan lainnya," harap Wawan(40th), sopir angkot trayek 08 Tanah Abang- Jakarta Kota.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan