Breaking News
---

Wapres Hormati Putusan MK Tolak Uji Materi

Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan, terkait gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu diungkapkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai menghadiri Sesi Tahunan Organisasi Permusyawaratan Hukum Asia-Afrika (AALCO) ke-61, di Bali, Senin (16/10/2023). 

Wakil Presiden Ma’ruf Amin 

“Putusan MK saya kira itu kewenangan yudikatif ya, Mahkamah Konstitusi. Artinya, pemerintah tentu tidak [menentang], dan akan menerima semua keputusan yang telah diputuskan oleh MK,” ujarnya. 

Adapun sebelum peraturan tersebut diberlakukan, batas usia minimum capres-cawapres awalnya memang 35 tahun. Ketentuan itu berlaku pada Pilpres 2004 dan 2009 lewat Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008, kemudian berubah menjadi 40 tahun melalui UU Nomor 7 Tahun 2017.

Belakangan, sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Tentang Pemilu tersebut agar usia calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan kembali, dari 40 tahun menjadi 35 tahun. 

Namun, MK tidak menemukan adanya persoalan konstitusional dalam pengaturan syarat usia capres dan cawapres sebagai alasan untuk mengambil alih kewenangan pemerintah dan DPR tersebut.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan