Breaking News :
Bawaslu Yakini Sindiran 'Wasit' Cak Imin Bukan Lembaganya

Bawaslu Yakini Sindiran 'Wasit' Cak Imin Bukan Lembaganya

Bawaslu RI merespon, sindiran Cawapres Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar soal 'wasit' ikut bermain pada Pemilu 2024. Bawaslu menyakini, sindirian Cak Imin itu bukan untuk lembaganya.

Tiga pasangan Capres-cawapres

"Apalagi terhadap diri kami, terhadap orang saja kami awasi, terhadap peserta pemilu, apalagi terhadap penyelenggara kami tingkat bawah. Dan masih ada juga DKPP ya tentu ya yang melaporkan, kami juga, bukan hanya DKPP," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (16/11/2023).

Bagja menegaskan, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu selalu mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, dalam menangani suatu masalah perkara tentang kepemiluan.

"Jika ada masalah, maka kami tangani sesuai dengan ketentuan UU, maka kami akan alihkan ke DKPP. Kalau sudah main-main masalah suara (Pemilu 2024) itu fatal," ucap Bagja.

Oleh sebab itu, menurut Bagja, penyelenggaran pemilu selaku 'wasit' pada pesta demokrasi lima tahunan ini harus berlaku adil. Terlebih, data IKP (Indeks Kerawanan Pemilu) Bawaslu pada Pemilu 2024 masih berpotensi tinggi.

"Penyelenggaranya juga harus benar, harus (memperhatikan juga) dong. Jangan sampai kita aneh-anehlah," ujar Bagja.

Sebelumnya, Cak Imin mengajak masyarakat kritis selama penyelenggaraan Pilpres 2024. Menurutnya, wasit yang merangkap pemain harus diviralkan.

"Kalau ada pemain yang bersifat curang tolong diteriaki agar tidak curang. Kalau ada wasit merangkap sebagai pemain kita foto dan kita sebarluaskan," ujar Cak Imin disambut riuh pendukungnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan, adanya batas iklan penggunaan media sosial bagi peserta Pemilu 2024. Hal tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/2023.

"Peserta pemilu itu ada batas penggunaan (pemasangan iklan) platform medsos, sehingga dengan begitu ketika didaftrakan akunnya ini. Punya capres tertentu atau paprol tertentu atau calon tertentu itu, disampaikan oleh KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Kamis (16/11/2023).

Oleh sebab itu, Hasyim menegaskan, KPU
juga akan mengklarifikasi atau meminta konfirmasi kepada penyedia platform medsos. Klarifikasi itu dilakukan lantaran KPU ingin memastikan seluruh platform yang digunakan selama berkampanye, didaftarkan oleh peserta pemilu.

"Dengan begitu, kita bisa tahu, bahwa betul yang menjadi redaktur atau jadi penanggung jawab akun itu. Admin itu betul-betul orang sebagai peserta pemilu itu, supaya ada penanggung jawabnya," kata Hasyim, mengungkapkan. 

Selain itu, lanjut Hasyim, KPU juga dapat memantau jika ada yang melakukan kecurangan melalui pemasangan iklan di medsos. KPU juga ingin mengetahui, nominal biaya yang dikeluarkan peserta Pemilu 2024 dalam pemasangan iklan di medsos.

"Akan ketahuan misalkan per iklan atau mengunggah konten apapun disitu kan bisa tahu sesungguhnya berbayar apa tidak. Kalau berbayar berapa, informasi kayak begini bisa menjadi salah satu, kerja sama ini (dengan TikTok)," ujar Hasyim.(*)

BERITA TERKINI
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar