Breaking News
---

Kembali Polres Karawang RIngkus Bandar Narkoba, Kali Ini Pelakunya Dua Sejoli



AKBP Wirdhanto Hadicaksono terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, dengan segala upaya dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karawang.
Kembali Polres Karawang RIngkus Bandar Narkoba

Hal tersebut dibuktikan Wirdhanto Hadicaksono dan jajarannya serius dalam mengungkap kasus penjualan Narkotika, terbukti Tim Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis Sabu.

Hal tersebut dibeberkan Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Arifin (AZA) konferensi pers di Mako Polres Karawang, didampingi KBO Narkoba dan Kasubsi Penmas Ipda Kusmayadi dihadapan insan media. Selasa (27/11).

Diungkapkan Kapolres melalui Kasat bahwa Timnya berhasil mengamankan tersangka JTD alias Nokem dan. ADW alias IMA yang merupakan Ibu Rumah Tangga.
Foto Kasatnarkoba Polres Karawang AKP AZA

"Kedua tersangka JTD dan ADW ini sebagai pengedar diwilayah Telukjambe Timur, dari tersangka JTD barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,66 gram dan tersangka ADW dengan narkotika jenis sabu seberat 93,16 gram, dengan total BB jenis sabu: 99,82 gram. ungkap AZA.

Dijelaskan, tersangka JTD lebih dulu tertangkap, setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari ADW yang merupakan bos dari JTD, terangnya.

Selanjutnya, tim melakukan analisa kasus tentang keterkaitan ADW alias IMA dengan JTD Als Nokem sehingga tim mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar tentang keberadaan ADW atau IMA.
Foto : Barang Bukti milik pelaku

" Tersangka ADW kita amankan ketika berada disebuah Perumahan sekitar tidak jauh dengan lokasi penangkapan tersangka JTD, ujarnya.

Dan saat penggeledahan dikontrakan perumahan tsk ADW, polisi menemukan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu, bahkan tsk. ADW Als IMA, adalah seorang ibu rumah tangga yang menyambi sebagai kurir Narkotika Jenis Sabu diwilayah Kab. Karawang.

" Tidak tanggung-tanggung sekali turun barang ADW Als IMA mengambil barang narkotika jenis sabu dengan berat + 1 kg (Ssatu kilogram) dengan cara mengambil barang seorang diri menggunakan sepeda motor, tandas Kasat.

" Dan dari tersangka Sdri. ADW Als IMA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. Gawok (DPO), yang hingga saat ini masih dalam pencarian Ucapnya.

Terakhir disampaikan, pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan narkotika, sehingga apabila mendapatkan informasi terkait narkotika, segera menghubungi kami ataupun melalui Lapor Pak Kapolres dan semuanya menjadi suatu harapan kami untuk menjaga Kab. Karawang Bersih dari peredaran Narkotika. tutup Kasat AZA. (*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan