Breaking News
---

KPU Minta Izin Buka Daftar Riwayat Hidup Caleg

KPU RI mengaku, kembali melayangkan surat kepada parpol peserta Pemilu 2024. Surat tersebut, kali ini berisikan tentang permintaan izin membuka daftar riwayat hidup para caleg DPR RI kepada publik.

Sebanyak 30 persen dari 9.917 caleg DPR dalam DCT (daftar calon tetap), 'ogah' membuka daftar riwayat hidup. Atas dasar itulah, KPU meminta izin kepada parpol Pemilu 2024.

"KPU berkirim surat ke partai politik berkenaan publikasi daftar riwayat hidup atau prof caleg dalam DCT. Pada 4 November 2023 bersamaan dengan DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota," kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Selasa (7/11/2023).
 KPU RI Idham Holik
 KPU RI Idham Holik


Idham mengatakan, KPU beberapa kali membahas persoalan daftar riwayat hidup para caleg dengan parpol. Pembahasan itu, dilakukan secara langsung dengan pihak parpol.

"Pasal 17 huruf h Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Daftar riwayat hidup adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan," ucap Idham.

Oleh sebab itu, Idham menegaskan, daftar riwayat hidup caleg dalam DCT bisa dipublikasikan jika sudah mengantongi izin parpol. KPU tidak mau lancang, sembarangan membeberkan data pribadi caleg kepada masyarakat.

"Dengan demikian, publikasi daftar riwayat hidup caleg dalam DCT yang terpublikasi sangat bergantung izin personal. Dari caleg yang bersangkutan kepada KPU melalui partai politik peserta pemilu," ujar Idham.

Sebelumnya diberitakan, 2.965 caleg DPR (30 persen) dari 18 parpol Pemilu 2024 tidak bersedia untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup. Dalam laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dct_dpr, sekitar 70 persen caleg DPR bersedia sepenuhnya dibuka daftar riwayat hidup.

Bahkan, tidak ada satu pun caleg dari dua partai politik membuka daftar riwayat hidup. Dua parpol itu, yakni Partai Golkar dan PSI.(*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan