Breaking News
---

PPPK Disdik Kabupaten Cirebon Dapat Gaji Rapel

Suara tepuk tangan bergemuruh dari ratusan ASN PPPK Guru di Kabupaten Cirebon menggambarakan suka cita karena mereka telah menerima Surat Keputusan Gaji Berkala (SK KGB).

Ratusan ASN PPPK Disdik Kabupaten Cirebon Dapat Rapel

Penyerahan SK KGB bagi ASN PPPK Guru angkatan I dan II di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Tahun 2023 dilakukan langsung oleh Bupati Cirebon, H.Imron di GOR Ranggajati Sumber, Rabu (29/11/2023).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto menjelaskan ASN PPPK Angkatan I diangkat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2021 sebanyak 193 orang. Per 1 Januari 2023 harusnya mereka menerima SK Berkala tetapi karena regulasi belum ada dan baru muncul setelah itu maka Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon gerak cepat menyelesaikannya.

Pihaknya bersyukur akhirnya ASN PPPK ini akan menerima rapel 11 bulan. Sedangkan untuk ASN PPPK Angkatan II yang diangkat TMT 1 Februari 2022 sebanyak 1708 orang yang akan menerima kenaikan gaji pada Februari 2024 mendatang. Total seluruh PPPK guru yang akan menerima gaji berkala di tahun 2024 sejumlah 1901 orang.

"Kami atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pak bupati yang sudah dengan sungguh-sungguh memperhatikan pendidikan di Kabupaten Cirebon. Sudah 4300 orang yang diangkat ini adalah terbesar se Jawa Barat bahkan mungkin se Indonesia," katanya.

Ditambahkan Ronianto, Pemkab Cirebon juga masih mempunyai Pekerjaan Rumah pengangkatan ASN PPPK Angkatan terakhir formasi 1804 sehingga hampir 6 ribu PPPK yang telah diangkat. Sementara Bupati Cirebon Imron mengharapkan selain melaksanakan tugas pengabdian untuk mendidik anak-anak, namun juga dapat menjadi orangtua asuh stunting.

"Dia sebagai ASN harus bisa membawa perubahan pola pikir kepada masyarakat tentang masalah kesehatan supaya mengerti dan paham agar stunting di Kabupaten Cirebon ini tidak ada, maka kudu dikroyok. Saya berharap PPPK yang diangkat ini harus menjadi orangtua asuh terhadap stunting," ujarnya.

Imron mengungkapkan tugas tambahan ASN PPPK guru untuk memberikan penyuluhan, pemahaman dan bimbingan kepada masyarakat mengenai masalah kesehatan terutama stunting merupakan instruksi langsung yang bersifat wajib.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan