Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah di Kota Tasikmalaya, ditertibkan oleh petugas gabungan Bawaslu, Polisi, Satpol PP, dan Dishub, Rabu (8/11/2023).
Koordinator Divisi Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad menjelaskan, hasil inventarisir, ada sekira 2.500 alat peraga yang tesebar di 10 Kecamatan.
"Ini sudah bukan alat peraga sosialisasi, kontennya sudah ada ajakan, ini peraga kampanye. Padahal kampanye kan nanti jadwalnya mulai 28 November," kata Enceng.
Sebelumnya kata Enceng, Bawaslu telah bersurat kepada Partai Politik, untuk menertibkan sendiri alat peraga. Namun hingga waktu yang ditentukan, peraga yang ada tidak diturunkan.
"Mayoritas ditempel ditempat yang juga dilarang. Seperti di pohon. Yang kami tertibkan adalah peraga Caleg," tambahnya.
Sementara itu alat peraga yang sudah ditertibkan selanjutnya akan dibawa ke kantor Bawaslu.
"Nanti Parpol atau Caleg bisa membawa di kantor," pungkas Enceng.(*)
Komentar0