Breaking News
---

Tukang Becak Tewas Tertabrak Minibus, Polisi Tetapkan Pengemudi sebagai Tersangka

Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengemudi minibus sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan tukang becak. Peristiwa terjadi di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2023).

Tewaskan Tukang Becak, Polisi Tetapkan Pengemudi sebagai Tersangka

“Kami sudah tetapkan pengemudi (mobil pribadi) berisinial DSA (39) sebagai tersangka dalam kasus tabrak di Jalan Pramuka, Jakarta Pusat. Tabrakan ini telah menewaskan seorang tukang becak berinisial RL (65),” kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gomos Simamora saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

Dalam peristiwa ini, kata Gomos, pengemudi dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara. Selain itu, denda paling banyak Rp24 juta akibat peristiwa ini.

“Pengemudi dikenakan Pasal 311 ayat 5. Ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp24 juta,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan terjadi di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2023) pukul 04.30 WIB. Dalam peristiwa ini, satu orang menjadi korban tewas, yakni tukang becak berinisial RL (65).

Korban jiwa mengalami luka parah di bagian kepala hingga tangan kanan. Hal tersebut yang mengakibatkan RL meninggal dunia di lokasi kejadian.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan