Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja buka suara, terkait kabar stiker kampanye caleg terpajang di fasilitas publik Bus Transjakarta. Para Caleg dan Capres-Cawapres diperingati Bawaslu, jangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di fasilitas umum.

Foto ilustrasi

“Tidak boleh, fasilitas publik tidak boleh digunakan, misalnya angkot (angkutan kota) tidak boleh, yang plat kuning tidak boleh. Transjakarta itu termasuk plat kuning kan, itu enggak boleh,” kata Bagja dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Larangan pemasangan APK di tempat umum, Bagja menegaskan, sudah disampaikan ke Bawaslu daerah. Baik Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Stiker-stiker yang ditempel di belakang angkot itu sudah mulai dicopoti dari mulai sosialisasi yang dulu. Karena, saat sosialisasi saja tidak boleh, sosialisasi pun tidak boleh melakukan di situ,” ucap Bagja.

Kendaraan-kendaraan plat kuning tetsebut, Bagja menuturkan, merupakan sarana publik yang dipakai secara umum dan milik bersama. Hal tersebut dapat diartikan, kendaraan umum bukanlah sarana untuk kepentingan peserta pemilu tertentu.

“Kalau mau kan teman-teman (capres-cawapres dan caleg) bisa membuat mobil branding, tinggal sewa, kemudian tempel stiker. Itu silakan aja, ada plat hitam ada plat putih silakan, mobil pribadi bukan kemudian mobil transpotasi publik," ujar Bagja.(*)