Breaking News
---

Bawaslu Tegaskan Tak Punyai Surat Pemberitahuan, Aksi Kampanye Pemilu Dapat Dibubarkan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan, pentingnya memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye pada Pemilu 2024. Jika tidak memiliki STTP tersebut, Bawaslu memastikan penyelenggaraan kampanye politik Pemilu 2024 bakal dibubarkan.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

"Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum. KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," kata Bagja dalam keterangan persnya, Senin (25/12/2023).

Selain itu, Bagja mengungkapkan, Bawaslu bersama KPI, KPU, dan Dewan Pers akan 'pelototi' iklan kampanye. Bawaslu mengingatkan, bulan Desember 2023 ini bukan waktu yang ditetapkan untuk memasang iklan kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023. Untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," ucap Bagja.

Kemudian Bagja menekankan, aturan iklan kampanye tersebut sesuai perintah Peraturan KPU (PKPU). Tepatnya, tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan. Terkait iklan kampanye pemilu," ujar Bagja.

​Bawaslu RI mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024, iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2024. Kemudian, iklan kampanye Pemilu 2024 harus berakhir atau diakhiri pada 10 Februari 2024.


Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, aturan iklan kampanye tersebut sesuai perintah Peraturan KPU (PKPU). Teparnya, tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023. Untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Bagja dalam keterangan persnya, Senin (25/12/2023).

Dalam pengawasan iklan kampanye Pemilu 2024, Bagja mengaku, Bawaslu tidak sendirian. Bawaslu di bantu oleh KPI, KPU, hingga Dewan Pers.

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan. Terkait iklan kampanye pemilu," ucap Bagja.

Kemudian, Bagja mengingatkan, pelaksanaan kampanye harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye. Jika tidak memiliki STTP Kampanye, dipastikan akan dilakukan pembubaran.

"Jika tidak ada STTP Kampanye, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum. KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," ujar Bagja.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan