Breaking News
---

Bea Cukai Bandung Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bandung, memusnahkan barang ilegal berupa kain, serat kapas, rokok ilegal dan miras non cukai.

Foto ilustrasi

Barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bandung, pada periode 2018 sampai dengan 2023 dan memiliki status sebagai barang yang dinyatakan tidak dikuasai.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bandung Budi Santoso mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan itu juga telah menjadi barang milik negara yang telah mendapat keputusan peruntukannya untuk dimusnahkan.

"Kain tekstil sebanyak 2.714 rol, serat kapas sebanyak 11 karung, kemudian rokok ilegal 678.380 batang dan minuman mengandung etil alkohol 180 botol,"ucap Budi disela pelepasan barang yang akan dilakukan pemusnahan di Kantor KPPBC TMP A Bandung, Kamis (6/12/2023).

Budi juga menambahkan, perkiraan nilai barang ilegal yang dimusnahkan tersebut yakni kain dan kapas senilai Rp 547.437.755, rokok ilegal Rp.851.366.900 dan etil alkohol Rp.3.147.000.

Pemusnahan dilakukan di PT. Solusi Bangunan Indonesia TBK di Bogor, dengan cara di bakar pada mesin incenerator.

"Total nilai yang dimusnahkan sekitar Rp.1,5 miliar,"ujar Budi.

Budi juga menjelaskan, rokok ilegal merupakan hasil penindakan dari operasi Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bandung, Sumedang, Cimahi serta jasa kurir.

"Rokok ilegal penindakan sepanjang tahun 2023 dengan total 12 .811.515 batang,"jelasnya.

Pemusnahan barang ilegal itu ditegaskan Budi, merupakan komitmen Bea Cukai Bandung untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus mengamankan penerimaan negara dengan mengedepankan sinergi antara Bea Cukai Bandung dengan instansi terkait lainnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan