Breaking News
---

DKPP Putuskan Rehabilitasi Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara

DKPP RI memutuskan, memberikan Rehabilitasi (pemulihan nama baik) Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Yakni terkait dua perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yaitu perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023 dan 123-PKE-DKPP/X/2023.

DKPP Putuskan Rehabilitasi Rahmat Bagja Terkait Dua Perkara

Putusan tersebut dibacakan DKPP, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (4/12/2023). “Merehabilitasi nama baik Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang DKPP J. Kristiadi saat membacakan amar putusanperkara No. 122-PKE-DKPP/X/2023.

Bagja merupakan pihak berstatus sebagai Teradu I dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023. Dalam perkara tersebut, diketahui, terdapat tiga Teradu.

Dua Teradu lainnya, tercantum dalam perkara Nomor 122-PKE-DKPP/X/2023, yakni Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat Nasrul Muhayyang (Teradu II). Kemudian, anggota Bawaslu Kabupaten Majene Yanti Rezki Amaliah (Teradu III) juga mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP.

DKPP menilai, Bagja dan Nasrul tidak terbukti berlaku tidak cermat dan tidak maksimal dalam proses seleksi. Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Barat.

Khususnya, saat meluluskan Yanti Rezki Amaliah sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028. Sedangkan, Yanti dinilai tidak terbukti tidak memenuhi syarat lima tahun terbebas dari partai politik. Ketika, mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028.

Sementara, pada perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 Bagja bersama lima Teradu lainnya juga dipulihkan nama baiknya. Karena, dinilai tidak terbukti melanggar KEPP.

Lima Teradu dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2023 terdiri dari empat anggota Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Yakni, Totok Hariyono (Teradu II), Puadi (Teradu III), Lolly Suhenty (Teradu IV), dan Herwyn J.H. Malonda (Teradu V).

Sedangkan Ketua Bawaslu A. Warits berstatus sebagai Teradu VI. “Merehabilitasi nama baik Teradu I-V masing-masing selaku Anggota Bawaslu, sejak putusan ini dibacakan,” ucap J. Kristiadi.
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan