Breaking News
---

DKPP Sebutkan Ratusan Penyelenggara Pemilu Diadukan, KPU Ingatkan Kepada PPLN di 128 Negara

Sebanyak 455 penyelenggara Pemilu 2024, baik itu Bawaslu maupun KPU, diadukan ke DKPP. Ratusan aduan penyelenggara pemilu itu, terjadi sejak, Januari hingga pertengahan Desember 2023.

Foto : Kegiatan DKPP

"Total aduan yang masuk sebanyak 392 pengaduan. Dari jumlah itu yang memenuhi syarat untuk masuk ke pemeriksaan sebanyak 121 perkara," kata Komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah saat melakukan konferensi pers, di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu kemarin,(27/12/2023).

Dari 121 perkara tersebut, Tio mengungkapkan, sebanyak 118 perkara sudah diputuskan DKPP. Lebih dari 50 persen penyelenggara pemilu yang diadukan, mendapatkan rehabilitasi.

"Kemudian separuh lebih (penyelenggara pemilu) direhabilitasi, itu sekitar 251 orang, pemberhentian tetap 10 orang. Kemudian, pemberhentian sementara ada 4 orang kurang lebih ya, kemudian peringatan tertulis paling banyak 177 orang," ucap Tio.

Kemudian, Tio membeberkan, bahwa core business DKPP adalah menerima aduan kemudian memeriksa perkara. DKPP bukan fokus mengurus menghukum, tetapi menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.

"Di luar tugas dan fungsi tersebut DKPP juga melakukan sosialisasi etik kepada Penyelenggara Pemilu. Di banyak kegiatan di luar itu, seperti kami sosialisasi etik," ujar Tio.

KPU RI mengharapkan, kasus ketidakcermatan pengiriman surat suara metode pos PPLN Taiwan tidak terjadi di tempat lainnya. PPLN di 128 negara, diminta KPU tidak mengambil keputusan sepihak jika menghadapi situasi berat.

"Tindakan yang dilakukan itu tidak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi dan langkah-langkah yang diambil PPLN. Karena apa? Penanggung jawab akhir dan juga pengendali kegiatan kepemiluan dan yang memimpin kepemiluan adalah KPU," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Kamis (28/12/2023).

Hasyim menegaskan, seluruh PPLN harus bekerja dengan penuh tanggung jawab. Sekaligus, berani mempertanggungjawabkan segala hal yang dikerjakan.

"Pertama, (PPLN) bekerja memedomani PKPU, terutama kegiatan pemungutan perhitungan suara, sehingga kami minta dibaca ulang, dikaji ulang. Kemudian, dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri," ucap Hasyim.

Kedua, Hasyim menekankan, PPLN wajib lapor ke KPU jika menghadapi situasi problematik. PPLN tidak disarankan membuat langkah-langkah keputusan sepihak.

"Ketiga, kami minta PPLN bekerja dengan penuh tanggung jawab itu, termasuk seperti situasi Taiwan. KPU akan mengirim tim, walaupun sebetulnya informasi-informasi sudah kami terima ya, lewat saluran-saluran komunikasi yang digunakan sepanjang sehari," ujar Hasyim.

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan