Breaking News
---

Kembaki Unjuk Rasa, Buruh Tolak Jika Pj Gubernur Terbitkan Surat Edaran

Ratusan buruh yang tergabung dalam sejumlah serikat pekerja dan buruh se Jawa Barat, kembali berunjuk rasa sebagai aksi lanjutan pengawalan rapat Dewan Pengupahan Jawa Barat, yang membahas desakan buruh kepada Pj Gubernur Jawa Barat, hal penetapan upah karyawan masa kerja diatas satu tahun. Aksi digelar di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (28/12/2023).

Buruh Tolak Jika Pj Gubernur Terbitkan Surat Edaran

Buruh menolak jika Penjabat Gubernur Bey Triadi Machmudin hanya menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait upah pekerja 1 tahun.

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto, menerangkan pada dasarnya Pemprov Jabar sudah memastikan tidak akan mengeluarkan Kepgub yang diminta oleh para Serikat Buruh sebelumnya, namun Pemprov telah memberikan opsi untuk mengeluarkan SE terkait tuntutan upah 1 tahun bersama Pergub.

"Tadi dari pemerintah menyampaikan kalau Kepgub tidak akan diterbitkan. Hanya tersisa dua yaitu surat edaran dan peraturan gubernur. Kami menolak kalau Surat Edaran karena tidak mempunyai kekuatan hukum. Oke Peraturan Gubernur dengan catatan nilai nominal angka kenaikan upah pekerja buruh satu tahun ada itu tercantum di Peraturan Gubernur," kata Roy.

Kapan Pergub atau SE upah pekerja 1 tahun akan diputuskan. Roy mengatakan, kemungkinan hal itu akan diputuskan pada pekan depan. "Mungkin minggu depan mereka akan menyampaikan hasilnya dan kita menolak kalau itu Surat Edaran," Tegasnya.

Jika Pj Gubernur Jabar tidak mau menandatangani Pergub yang disertai dengan nilai persentase kenaikan upah pekerja 1 tahun, Roy memastikan buruh Jabar akan kembali melakukan aksi (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan