Breaking News
---

Lolly Tegaskan Kinerja Bawaslu Bukan untuk Mempersulit KPU dan Ada Kalendernya

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, pengawasan Pemilu 2024 yang dilakukan lembaganya bukan untuk mempersulit KPU. Kehadiran Bawaslu, justru mempermudah dan membantu KPU dalam menyiapkan seluruh tahapan Pemilu.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty

"Kerja Bawaslu bukan untuk mempersulit KPU, Bawaslu hadir justru mempermudah seluruh tahapan pemilu 'on the track'. Sesuai dengan ketentuan (regulasi) yang ada," kata Lolly, Jumat (1/12/2023).

Lolly menekankan, pengawasan yang dilakukan Bawaslu harus dimaknai sebagai upaya melakukan pencegahan. Kerja pencegahan dimaksudkan agar terhindar dari sengketa Pemilu.

"Kalau mencegah, bahasanya harus tegas 'cegah', tidak boleh menindak, atau tindak baru cegah, tidak boleh. Jadi kalau Bawaslu sedang mengawasi, harus dimaknai mencegah dulu, bukan penindakan," ucap Lolly.

Ia pun mendorong KPU memahami objek pengawasan Bawaslu. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan tersebut mewajibkan Bawaslu mengawasi tahapan penetapan jadwal, perencanaan pengadaan logistik, sosialisasi tahapan Pemilu, hingga nanti pelaksanaan Pemilu. "Artinya tugas Bawaslu melekat mengawasi seluruh objek pengawasan tersebut," ujar Lolly.

Ia juga mengungkapkan, lembaganya memiliki 'Kalender Pengawasan'. Kalender tersebut menjadi pedoman Bawaslu dalam memantau kinerja KPU melaksanakan tahapan Pemilu.

"Dalam perencanaan pengawasan, Bawaslu tidak sembarang bekerja. Ada kalender pengawasan yang menjadi pedoman dalam bekerja," kata Lolly.

Selama menjalankan tugas pengawasan, Lolly menegaskan, pengawas Pemilu tidak boleh melaporkan secara lisan. Para pengawas Bawaslu harus membuat catatan tertulis, lengkap dengan data yang valid.

"Karena adanya catatan itu, bila terjadi sengketa proses Pemilu, pengawas memiliki dasar catatan. Berdasarkan alat kerja yang termuat," ucap Lolly.

Ia menjelaskan, hal itu karena Bawaslu bekerja beriringan dengan KPU, untuk itu harus selalu berpedoman pada mekanisme. "Dalam mekanisme pengawasan, pengawas sehari-hari harus bekerja berdasarkan alat kerja yang ada," ujar Lolly.

Lolly pun mendorong KPU memahami objek pengawasan Bawaslu. Objek pengawasan diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Aturan tersebut mewajibkan Bawaslu mengawasi tahapan penetapan jadwal, perencanaan pengadaan logistik, sosialisasi tahapan Pemilu, hingga nanti pelaksanaan Pemilu. "Artinya tugas Bawaslu melekat mengawasi seluruh objek pengawasan tersebut," kata Lolly.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan