Breaking News
---

Mahasiswa di Tasikmalaya Minta APK Melanggar Ditertibkan

Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung (STTC) mendatangai Kantor Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya Senin (4/11/2023). Mahasiswa meminta kejelasan mengenai Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. 

Mahasiswa di Tasikmalaya Minta APK Melanggar Ditertibkan

Ketua Komisariat PMII, Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung, Farhan Abdul Azis mengatakan, kedatangannya meminta sikap tegas Bawaslu menyikapi banyaknya APK yang melanggar ketentuan. Bahkan dipasang di pohon, dan angkutan umum. 

"Sesuai aturan KPU nomor 15 tahun 2023 itu tidak boleh, bahkan tertuang di pasal 71 dan 72," katanya.

Selain APK, kegiatan kampanye juga tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah. Namun, pada kenyataannya, itu justru terjadi. 

"Kami tidak ingin kedepannya ada kampanye di tempat ibadah seperti kemarin. Untuk APK yang melanggar, kami minta segera ditertibkan." kata Farhan.

Farhan menuturkan, itu perlu dilakukan, agar pemilu berjalan riang dan gembira dan lebih demokratis.

"Kami ingin Bawaslu ini lebih tegas dalam hal APK, termasuk tempat-tempat kampanye harus dinetralisir," tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Djuanda mengapresiasi kedatangan mahasiswa dari PMII tersebut. Karena kedatangannya itu berkaitan dengan perhatian terhadap penyelenggaraan Pemilu. 

"Ini motivasi bagi kami, untuk terus bekerja dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.

Dengan ditemukannya banyak APK yang melanggar tersebut, Bawaslu mengimbau seluruh peserta Pemilu taat terhadap aturan, sehingga pemasangan APK juga sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"KPU sudah menetapkan titik lokasi untuk pemasangan APK tersebut. Jadi sudah jelas, tinggal dilaksanakan dengan baik. Untuk penertiban, akan kita laksanakan serentak di setiap Kecamatan di seluruh Kabupaten Tasikmalaya," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan