Breaking News
---

Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia (PMI). Dengan demikian, pemerintah membebaskan pajak barang kiriman PMI.

Pemerintah Bebaskan Pajak Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

"PMK ini memberikan kemudahan bagi pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik PMI Indonesia. Juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah pada para PMI yang telah menyumbang devisa bagi negara," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, dalam media briefing di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Melalui aturan ini, pemerintah membebaskan bea masuk barang kiriman dengan nilai USD500 (Rp7.8 juta) per satu kali pengiriman. Namun, pembebasan bea masuk hanya dibatasi tiga kali pengiriman, sehingga relaksasi yang diberikan totalnya USD1.500 dalam setahun.

Jika pengiriman barang lebih dari tiga kali dalam setahun, maka pengiriman kelebihannya tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Ditjen bea cukai juga menetapkan syarat lainnya bagi PMI yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini.

"PMI yang mendapatkan fasilitas ini adalah PMI yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Untuk yang tidak terdaftar di BP2MI hanya mendapatkan pembebasan bea masuk sebesar USD500 untuk satu kali pengiriman dalam setahun," ujar Askolani 

Untuk pengiriman barang yang nilai pabeannya lebih dari USD500, juga akan diberikan tarif bea masuk yang lebih rendah. Yaitu 7,5 persen dari tarif normal sebesar 35 persen.

Sebelumnya, pengaturan impor barang PMI mengikuti PMK Nomor 96 Tahun 2023. yaitu tentang Kepabenanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. 

Aturan tersebut hanya memberikan pembebasan bea masuk pada barang nilai pabean USD3 per pengiriman. Selain itu, aturan tersebut juga memberlakukan larangan atau pembatasan sesuai ketentuan larangan terbatas (lartas).  

PMK tersebut sering menyebabkan barang kiriman PMI mengalami kendala sehingga dirasa perlu dilakukan pelonggaran khusus untuk PMI. Apalagi selama ini PMI memberikan kontribusi devisa bagi negara yang besarnya terus meningkat dalam bentuk pengiriman uang (remitansi).

Dari data Bea Cukai kontribusi remitansi PMI tahun 2022 Rp139,4 triliun. Sementara tahun 2021 sebesar Rp136,5 triliun. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan